Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Cara membuat akta kelahiran - Seiring dengan peningkatan digitalisasi pelayanan publik, kini mengurus akta kelahiran semakin mudah lho. Bahkan bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah.

Seperti yang diketahui, akta kelahiran adalah dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini nantinya juga berfungsi sebagai untuk keperluan anak mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, syarat pernikahan dan lain-lain.

Adapun cara membuat akta kelahiran secara online dijelaskan sebagai berikut:

Persyaratan berkas membuat akta kelahiran

Berkas-berkas

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya

Cara mengurus akta kelahiran secara online

Prosedur

  1. Mengajukan permohonan pencetakan akta kelahiran melalui web online dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam tahap ini, wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
  2. Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen.
  3. Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen dan PIN.

Informasi link web inilah yang digunakan untuk mencetak dokumen secara mandiri. Selain itu, PIN yang diberikan secara rahasia melalui email maupun SMS, yang tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan.

Sebagai info tambahan, mengurus akta kelahiran sama sekali tidak dikenakan biaya. Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. 

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online"