Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Anak-anak juga bisa lho memiliki kartu identitas. Jika orang dewasa mempunyai kartu tanda penduduk (KTP), mereka mempunyai yang namanya kartu identitas anak atau bisa disebut dengan KIA.

KIA sejatinya adalah program yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemberlakuan KIA awalnya diterapkan di 50 daerah di Indonesia, namun hingga akhir tahun lalu, program ini terus berlanjut dan sudah terlaksana pada seluruh daerah.

kartu identitas anak

Manfaat yang didapatkan jika memiliki KIA meliputi dapat memenuhi hak anak seperti untuk persyaratan mendaftarkan anak sekolah, membuka rekening bank, dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu persyaratanya juga mudah. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Fotocopy akta kelahiran
  • kartu keluarga
  • KTP asli kedua orang tua
  • Pas foto anak ukuran 2x3

Adapun cara membuat kartu identitas anak (KIA) akan dijabarkan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

  1. Pemohon atau orangtua, wali menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan KIA. Lalu dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  2. Kepala Dinas lalu akan menyetujui, menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua atau wali di kantor Dinas Kecamatan, Desa maupun Kelurahan.

Untuk mempermudah, kantor dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling baik di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lain. Hal ini bertujuan supaya cakupan kepemilikan KIA dapat lebih luas dan maksimal.

Warga Negara Asing

Bagi anak warga negara asing atau WNA yang telah memiliki paspor, pemohon atau orang tuanya wajib melaporkannya ke Dukcapil sambil menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Sama seperti pembuatan KIA bagi anak WNI, Kepala Dukcapil juga yang akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Setelah selesai, KIA akan diberikan kepada pemohon atau orang tua.

1 komentar untuk "Cara Membuat Kartu Identitas Anak"

  1. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))

    BalasHapus